ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2)    Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3)    Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.

Pasal 2
(1)    Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2)    Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 3
(1)    Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)    Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a.    manusia yang memiliki:
1)    kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2)    kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)    jasmani yang sehat dan kuat; dan
4)    kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b.    warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1)    Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2)    Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3)    Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

Pasal 6
(1)    Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2)    Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3)    Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.


BAB III
SIFAT

Pasal 7
(1)    Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan agama.
(2)    Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)    Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4)    Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5)    Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)    Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi  sosial-politik;
b.    Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;
c.    secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1)    tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2)    tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7)    Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a.    Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b.    Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c.    anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8)    Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.


BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
(1)    Pendidikan kepramukaan  adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk  kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4)    Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5)    Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Pasal 9
(1)    Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2)    Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(3)    Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan  dilaksanakan dalam bentuk :
a.    menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b.    memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan  Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinekaan
c.    melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat  agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d.    mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama  berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e.    memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f.    mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 10
(1)    Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2)    Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3)    Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.    ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b.    ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c.    tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4)    Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar  pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5)    Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a.    kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b.    disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6)    Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 11
(1)    Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2)    Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)    Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4)    Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.


Pasal 12
(1)    Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.    pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    belajar sambil melakukan;
c.    kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.    kegiatan yang menarik dan menantang;
e.    kegiatan di alam terbuka;
f.    kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.    penghargaan berupa tanda kecakapan;
h.    satuan terpisah antara putra dan putri;

(2)    Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3)    Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan  dalam bentuk:
a.    Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b.    Menjalankan hidup sehat secara  rohani dan jasmani;
c.    Memiliki  kesadaran berbangsa dan bernegara;
d.    Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e.    Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f.    Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g.    Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta  bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h.    Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i.    Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j.    Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi
k.    Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia
l.    Menepati janji, bertanggungjawab atas  tindakan dan perbuatan,
m.    Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan  maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 14
(1)    Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2)    Satya Pramuka:
a.    diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b.    dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c.    dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)    Darma Pramuka merupakan:
a.    nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b.    sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c.    landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan  kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d.    kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4)    Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku  setiap anggota  Gerakan Pramuka.
(5)    Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.    Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1)    Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
-    setiap hari berbuat kebaikan.
2)    Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1.    Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2.    Siaga berani dan tidak putus asa.
b.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1)    Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
-    menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:

Dasadarma
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.    Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c.    Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1)    Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-    menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
-    menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
-    menepati Dasadarma.
2)    Ketentuan moral  adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma    
1.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.    Patriot yang sopan dan kesatria.
4.    Patuh dan suka bermusyawarah.
5.    Rela menolong dan tabah.
6.    Rajin, terampil, dan gembira.
7.    Hemat, cermat, dan bersahaja.
8.    Disiplin, berani, dan setia.
9.    Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.      Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 15
Belajar sambil melakukan dilaksanakan
dengan:                                                                                               
a.    mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman  yang bermanfaat bagi peserta didik;
b.    mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta  memacunya agar  berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 16
(1)    Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2)    Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.    
(3)    Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.


Pasal 17
(1)    Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2)    Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3)    Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4)    Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)    Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)    Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)    Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.

Pasal 18
(1)    Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2)    Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3)    Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4)    Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.

Pasal 19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a.    perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b.    konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c.    pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d.    penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.

Pasal 20
(1)    Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2)    Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3)    Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 21
(1)    Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2)    Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.

(3)    Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.

Pasal 22
(1)    Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2)    Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 23
(1)    Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2)    Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 24
(1)    Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.    siaga;
b.    penggalang;
c.    penegak; dan
d.    pandega.
(2)    Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3)    Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4)    Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5)    Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6)    Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 25
(1)    Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)    Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3)    Peserta didik terdiri atas:
a.    pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b.    pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c.    pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d.    pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.

Pasal 26
(1)    Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b.    pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih pembina;
c.    pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d.    instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya pramuka.
(2)    Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
    a.    pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
    b.    pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
    c.    pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3)    Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 27
(1)    Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3)    Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a.    kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b.    kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4)    Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5)    Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6)    Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a.    kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b.    kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c.    kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d.    kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7)    Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.    gugus depan;
b.    pusat pendidikan dan pelatihan.

Pasal 29
(1)    Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2)    Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)    Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)    Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5)    Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6)    Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7)    Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8)    Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9)    Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu

Pasal 30
(1)    Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2)    Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3)    Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.

Pasal 31
(1)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2)    Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(4)    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5)    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a.    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b.    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c.    Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8)    Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9)    Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 32
(1)    Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.  
(2)    Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3)    Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4)    Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5)    Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6)    Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7)    Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8)    Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional.

Pasal 33
(1)    Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2)    Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)    Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.

Pasal 34
(1)    Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2)    Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5)    Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal  35
(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a.    anggota biasa; dan
b.    anggota kehormatan.

Pasal 36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.

Pasal 37
(1)    Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2)    Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3)    Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4)    Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5)    Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka  luar biasa.
(6)    Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7)    Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 38
(1)    Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2)    Anggota dewasa terdiri atas:
a.    fungsionaris organisasi; dan
b.    bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4)    Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a.    pembina pramuka;
b.    pelatih pembina pramuka;
c.    pembina profesional;
d.    pamong saka;
e.    instruktur saka;
f.    pimpinan saka;
g.    pimpinan sako;
h.    andalan dan pembantu andalan; dan
i.    anggota majelis pembimbing
(5)    Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.

Pasal 39
(1)    Anggota kehormatan adalah perorangan  yang  berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2)    Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.

Pasal 40
(1)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c.    mendapat kartu tanda anggota;
d.    mengenakan atribut  Gerakan Pramuka;
e.    memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f.    melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2)    Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c.    membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 41
(1)    Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1.    meninggal dunia.
2.    permintaan sendiri.
3.    diberhentikan.
(2)    Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a.    melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b.    merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3)    Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.

Pasal 42
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir  yang bersangkutan.
(2)    Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

Pasal 43
(1)    Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2)    Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.

Pasal 44
(1)    Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2)    Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3)    Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Gugus Depan

Pasal 45
(1)    Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2)    Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3)    Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.
(4)    Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5)    Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6)    Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7)    Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8)    Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.

Pasal 46
(1)    Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2)    a.    Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di pendidikan formal;
b.    Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.     
(3)    Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4)    Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
 (6)     Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(7)    Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(8)    Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(9)    Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(10)    Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir nasional.

Pasal 47
Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan  berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.



Bagian Ketiga
Kwartir

Pasal 48
(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a.    seorang ketua;
b.    beberapa orang wakil ketua;
c.    seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d.    seorang bendahara; dan
e.    beberapa orang anggota.
(2)    Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3)    Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4)    Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5)    Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(6)    Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7)    Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8)    Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 49
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.

Pasal 50
(1)    Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a.    berhalangan tetap;
b.    mengundurkan diri;
c.    melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d.    melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2)    Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a.    penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b.    pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c.    penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d.    penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

Pasal 51
(1)    Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2)    Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.

Pasal 52
(1)    Pengesahan:
a.    ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b.    pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c.    ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2)    Pengukuhan:
a.    pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b.    pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c.    pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d.    pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e.    pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f.    pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g.    Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h.    ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i.    ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j.    anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k.    ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l.    ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.    pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n.    andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3)    Pelantikan:
a.    pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b.    pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c.    pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d.    pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e.    pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f.    pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g.    pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h.    pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i.    pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j.    pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k.    pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l.    pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m.    pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n.    pelantikan andalan  antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.

Bagian Keempat
Majelis Pembimbing

Pasal 53
(1)    Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2)    Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3)    Mabi dapat terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    orangtua peserta didik.
(4)    a.    Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.    Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau lurah.

f.    majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g.    majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4)    Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a.    ketua.
b.    wakil ketua.
c.    sekretaris.
d.    ketua harian (apabila diperlukan).
e.    anggota.
(5)    Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6)    Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Bagian Kelima
Organisasi Pendukung

Pasal 54
(1)    Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2)    Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3)    Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4)    Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5)    Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6)    Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7)    Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.

Pasal 55
(1)    Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2)    Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3)    Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4)    Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.    ketua;
b.    sekretaris; dan
c.    bendahara.
(5)    Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6)    Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah dan nasional.

Pasal 56
(1)    Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3)    Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4)    Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5)    Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a.    ketua;
b.    sekretaris;
c.    bendahara.
(6)    Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7)    Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(8)    Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9)    Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan

Pasal 57
(1)    Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2)    Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 58
(1)    Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2)    Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 59
(1)    Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2)    Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3)    Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4)    Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5)    Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat otonom.

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan

Pasal 60
(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2)    Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
    a.    ketua.
    b.    wakil ketua.    
    c.    tiga orang anggota.
(4)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6)    Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

(bersambung)