Bagian II
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1)
Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir
untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2)
Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a.
Dewan Kehormatan
b.
satuan pengawas internal
c.
dewan kerja pramuka penegak dan pandega
Pasal 62
(1)
Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a.
menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa.
b.
menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2)
Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas
unsur-unsur sebagai berikut:
b.
tokoh Gerakan Pramuka.
c.
andalan.
(3)
Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas
unsur-unsur sebagai berikut:
a.
tokoh Gerakan Pramuka.
b.
pengurus gugus depan.
c.
pembina pramuka.
Pasal 63
(1)
SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a.
pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b.
pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di
lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c.
pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d.
pengelolaan anggaran.
(2)
SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3)
SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang
anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4)
Kepala dan anggota SPI tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural
kwartir.
(5)
Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6)
Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2)
Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan
pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)
Dewan kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir
yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
(4)
Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti
kwartir yang bersangkutan.
(5)
Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau
sebaliknya.
(6)
Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio
adalah andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
(1)
Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b.
menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c.
menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah
nasional;
d.
melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e.
membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
f.
membina organisasi pendukung di wilayahnya
g.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
i.
melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah
nasional;
k.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
rapat kerja nasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada
musyawarah nasional.
Pasal 66
(1)
Kwartir daerah mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b.
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c.
membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di daerah;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
rapat kerja daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada
musyawarah daerah.
Pasal 67
(1)
Kwartir cabang mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b.
melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional,
dan kwartir daerah;
c.
membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di
wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir
Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h.
membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada
rapat kerja cabang.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada
musyawarah cabang
Pasal 68
(1)
Kwartir ranting mempunyai tugas:
a.
mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b.
melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah
nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan
kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c.
membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d.
melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e.
melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi
pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f.
menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya
kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g.
menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h.
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja
ranting;
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada
musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
(1)
Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)
Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1)
Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)
Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3)
Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan daerah dan dewan kerja daerah.
(4)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5)
Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1)
Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1)
Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b.
pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada
Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah
nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa
Keuangan Kwartir Nasional;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka
untuk masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.
penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.
pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 73
(1)
Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir
daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4)
Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang
diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada
seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
Musyawarah Nasional.
(5)
Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir
Nasional berlangsung.
(7)
Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1)
Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional
terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional
terpilih;
b.
satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.
empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
(5)
Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus
Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan
dilantik.
Pasal 75
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)
Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1)
Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah nasional.
(2)
Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 78
(1)
Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)
Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
(1)
Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2)
Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3)
Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4)
Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5)
Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1)
Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1)
Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.
pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada
presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa
keuangan kwartir daerah;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk
masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 82
(1)
Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya
dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)
Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang
diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada
seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(5)
Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
daerah berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.
dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus
kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional
untuk dikukuhkan.
Pasal 84
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan
secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)
Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah
daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara
tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1)
Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah daerah .
(2)
Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 87
(1)
Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)
Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
(1)
Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)
Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(3)
Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan
dewan kerja ranting.
(4)
Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5)
Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1)
Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)
Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1)
Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b.
pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada
presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa
keuangan kwartir cabang;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk
masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 91
(1)
Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3)
Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4)
Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang
diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada
seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(5)
Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
cabang berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip,
seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.
dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
(5)
Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah
untuk dikukuhkan.
Pasal 93
(1)
Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan
secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan
sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)
Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya
kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1)
Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah cabang.
(2)
Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang
unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
(1)
Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang hadir
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 96
(1)
Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2)
Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
(1)
Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)
Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3)
Utusan gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi
kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(4)
Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas
putera dan puteri.
(5)
Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1)
Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a.
unsur majelis pembimbing;
b.
unsur andalan;
c.
unsur dewan kerja;
d.
anggota kehormatan.
(2)
Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1)
Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b.
pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada
presidium musyawarah ranting terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya;
d.
pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.
pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh
ketua kwartir ranting terpilih;
f.
pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 100
(1)
Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)
Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4)
Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada
seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah ranting.
(5)
Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)
Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir
ranting berlangsung.
(7)
Calon ketua kwartir ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)
Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9)
Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan
tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.
menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.
mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
(1)
Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)
Anggota formatur terdiri atas:
a.
satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting
terpilih;
b.
satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.
dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3)
Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)
Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru,
yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5)
Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim
formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua
tim.
Pasal 102
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan
harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2)
Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir
ranting.
Pasal 103
(1)
Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah ranting.
(2)
Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang
unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
(1)
Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 105
(1)
Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)
Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3)
Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1)
Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan
racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)
Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1)
Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.
pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.
penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada
pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3)
Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
c.
memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
(1)
Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
(2)
Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan
ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus
depan.
(3)
Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)
Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus
depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru
tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus
diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu
bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)
Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan
ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah
gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam
musyawarah gugus depan.
(3)
Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus
depan.
Pasal 110
(1)
Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
musyawarah gugus depan.
(2)
Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1)
Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari
setengah jumlah suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1)
Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi
pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)
Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)
a. Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi
penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b.
Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi
penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)
Peserta musppanitera terdiri atas:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera
kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)
Muspanitera dihadiri pula oleh:
a.
andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1)
Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri
atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)
Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a.
pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b.
pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c.
penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan
sidang musppanitera terpilih.
(3)
Acara pokok musppanitera terdiri atas:
a.
penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.
menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.
membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan
pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.
memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.
memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun
pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
(1)
Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang hadir.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat
hal-hal yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul
dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus
depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan
disertai alasan yang jelas.
(3)
Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah
usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)
Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus
gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang
berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis
kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5)
Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan
wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)
Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta
musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran
di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan
kebutuhan.
Pasal 117
Acara
musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak
yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1)
Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)
Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)
Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.
pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.
ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan
untuk kwartir ranting;
c.
unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir
ranting.
(4)
Peserta rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a.
pengurus gugus depan
b.
unsur anggota muda.
(5)
Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)
Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.
dewan kerja yang bersangkutan;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan
racana untuk tingkat ranting.
Sidang
paripurna dihadiri pula oleh:
a.
andalan sebagai penasehat;
b.
dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali
sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak
Pasal 119
(1)
Hal-hal yang mendesak adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama
tanpa melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2)
Hal-hal yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan
segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin
dilakukan.
(3)
Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang
bersangkutan
(4)
Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun
sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan
setuju atau tidak setuju.
(5)
Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6)
Hal-hal yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih
dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah
kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7)
Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada
semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan
setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
(1)
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa
setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh
bagian pohon kelapa.
(2)
Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan
Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1)
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga
berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat
lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)
Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran
lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi
atas dan sisi bawah.
(3)
Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama
kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan
tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.
Pasal 122
(1)
Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
(2)
Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di
kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1.
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar
yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
2.
Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang
syair lagunya berbunyi:
Gerakan
Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai
wahana kaum muda suka berkarya
Kader
pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin
berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1)
Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa
bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat
tua untuk bagian bawah.
(3)
Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda
akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan
Indonesia.
(4)
Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk
Penyelenggaraan (PP)
Pasal 125
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian
seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1)
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
APBN dan atau APBD;
c.
bantuan majelis pembimbing;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.
usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.
royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)
Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir
Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1)
Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh
jajaran Gerakan Pramuka.
(2)
Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan
tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1)
Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
barang tak bergerak;
b.
barang bergerak;
c.
hak atas kekayaan intelektual.
(2)
Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3)
Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor,
surat berharga, dan uang tunai.
(4)
Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta
Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian
hari, antara lain :
a.
atribut Gerakan Pramuka.
b.
buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
(1)
Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan
pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat
persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2)
Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan
Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik
Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk
oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1)
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang
memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
atau panduan lain.
(2)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)
Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih
lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta,
29 April 2012
Tim
Perumus:
Ketua :
Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc (
………................)
Wakil
Ketua : Anshari Kadir,
SH
( …………………… )
Sekretaris :
Agus Ridho, SH, MH (
…………………… )
Anggota
:
1.
Dr. Suyatno, M.Pd ( …………………… )
2.
Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd ( ........................... )
3.
Ir. Handry Amanupunyo, MP (…………………….)
4.
Farida Madjid
(...............................)
|
0 Comments