Musyawarah Ambalan/ Racana
Musyawarah
Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam
memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki,
kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam
melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara
dengan yang paling sederhana.
Berikut
ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang
dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi
yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota
ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu
mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen di ambalan/ racana dengan baik.
a. Pengertian.
Musyawarah
merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan
keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana
dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.
b. Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/ Racana masa bakti pengurus lama.
2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4. Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang.
c. Peserta Musyawarah.
Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1. Pengurus Ambalan / Racana.
2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat
d. Pelaksanaan Musyawarah.
A. Sidang Pendahuluan.
Dalam
melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang
akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini
dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
- Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
- Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih 3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban Pradana/ Ketua Racana / Pengurus ambalan selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1. Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2. Melaksanakan Rapat – Rapat komisi / masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a. Komisi Organi sasi dan keuangan.
Membicarakan
struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan
kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga
menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua
Racana dan pengurus Dewan Racana.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.
b. Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c. Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di
komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi /
Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan
perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.
b. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.
-
Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam
waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia
oleh seluruh anggota ambalan/ racana.
C. Sidang Penutup
Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara lain :
- Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
- Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
- Menutup sidang.
( Bersambung )
0 Comments