Musyawarah Ambalan/ Racana (Bag.II) |
Berikut ini
salah satu contoh agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah
Ambalan/ Racana. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang
pendahuluan.
NO
|
AGENDA ACARA
|
PIMPINAN RAPAT
|
WAKTU
|
KETERANGAN
|
1
|
Up.Pembukaan
Musyawarah
|
Panitia/ Petugas
|
15 Menit
|
Dibuka Oleh Kakak Pembina
|
2
|
Sidang Pendahuluan
1.Tata Tertib
sidang
2. Pemilihan Presidium
|
Pradana/ Ketua Racana
|
60 Menit
|
Aturan selama bersidang, agenda acara, cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang dll.
Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
Dilanjutkan penyerahan palu sidang
|
3
|
Persidangan
a. Sidang Pleno I
1. Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama
2. Tangapan peserta musyawarah
b. Sidang Pleno II
Rapat Komisi
c. Sidang Pleno III
1. Mendengarkan laporan masing-masing komisi.
2. Mengesahkan hasil rapat komisi.
3. Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.
4. Pemilihan Pradana/ Ketua Racana
|
Presidium
Presidium
Masing masing Ketua Komisi
Presidium
|
30 Menit
30 Menit
10 Menit
60 Menit
45 Menit
15 Menit
30 Menit
|
Pradana/ Ketua racana membacakan isi materi pertangungjawaban.
Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila
sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui,
maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium
Presidium
membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa
komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.
Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan, Kom. Adat./Sandi dst
Presidium membuka Pleno III
Dibacakan oleh pelapor. Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan
Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas. Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus
Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.
Bilamana
ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota
tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III
|
4
|
Sidang Penutup
a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.
b. Menutup Sidang.
|
Presidium
|
15 Menit
|
Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.
Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana/ Ketua Racana Terpilih.
|
5
|
Upacara Penutupan
Musyawarah
|
Panitia/ Petugas
|
15 Menit
|
Ditutup oleh Kakak Pembina
|
Agenda
acara di atas merupakan contoh bentuk musyawarah yang sering
dilaksanakan dalam Ambalan/ Racana. Para Penegak dan Pandega dapat pula
menyusun agenda sidang sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan.
Ukuran waktu adalah relatif, bisa lebih cepat atau bahkan molor. Untuk
itu peserta musyawarah harus disiplin menepati waktu dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Ada beberapa catatan dalam penyelengaraan musyawarah :
- Bila agenda acara sidang seperti di atas maka dapat dilakukan dalam waktu 1 hari ( pagi s/d siang – sore )
- Apabila memilih Opsi dibentuk tim Formatur dalam penyusunan Pengurus maka setelah Musyawarah Ambalan/ Racana dapat pula dilanjutkan dengan rapat tim Formatur dan ditetapkan hasilnya, kemudian dilanjutkan dengan acara pelantikan.
- Agar Penyelenggaran musyawarah berjalan dengan lancar maka perlu persiapan – persiapan sebelumnya., antara lain menyusun draf – draf apa saja yang akan dibahas. Misalnya draf tata tertib/ agenda sidang, draf bahan sidang komisi-komisi/ bidang dll. Bila perlu menyusun draf atau format SK pengesahan masing-masing sidang/ rapat.
- Selamat melaksanakan Musyawarah Ambalan/ Racana.
0 Comments